1.
PT
(Perserooan Terbatas) adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha
bersaama yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, dan pemiliknya memiliki
bagian sebanyak saham yang dimilikinya.
2.
CV
(Commanditare Vemootschoop) adalah suatu perusahaan yang didirikan oleh satu atau
beberapa orang secara tanggung menanggung, bertanggung jawab secara seluruhnya
atau secara solider, dengan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang
(geldschieter), dan diatus dalam KUHD.
3.
Firma adalah suatu
persekutuan antara dua orang atau lebih yang menjalankan badan usaha dengan
nama bersama, dengan tujuan untuk membagi hasil yang diperoleh dari persekutuan
tersebut.
4.
BUMN (Badan
Usaha Milik Negara) adalah badan usaha yang seluruhnya atau sebagian besar
modalnya dimiliki oleh negara melalui pernyataan secara langsung yang berasal
dari kekayaaan negara yang dipisahkan (berdasarkan UUD Republik Indonesia no.19
tahun 2003).
5.
BUMD (Badan
Usaha Milik Daerah) adalah perusahaaan yang diatur dengan suatu peraturan
daerah (perda) yang aktifitasnya memenuhi kebutuhan masyarakat dimana modal
seluruhnya atau sebagian merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan, kecuali ada
ketentuan lain.
6.
Persekutuan dapat
didefinisikan sebagai suatu gabungan atau asosiasi (1) dari dua individu atau
lebih untuk memiliki atau menyelenggarakan suatu usaha. (2) secara bersama
dengan tujuan untuk memperoleh laba. Persekutuan artinya persatuan orang-orang
yang sama kepentingannya terhadap suatu perusahaan tertentu.
7.
Perseroan/perkumpulan
kongsi adalah badan hukum yang dapat memiliki harta kekayaan,
menandatangani perjuangan, mengadakan utang-piutang dan hak serta kewajiban
seperti orang-orang pribadi.
8.
Koperasi adalah
melakukan pekerjaan secara bersama (bergotong royong) secara istilah,
pengertian koperasi adalah badan usaha yang memiliki anggota orang atau badan
hukum yang didirikan berdasarkan asas kekeluargaan serta demokrasi ekonomi.
9.
Yayasan adalah suatu
badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan, dan
kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota dan didirikan dengan memperhatikan
persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang.
10. Lembaga adalah instrumen yang mengatur hubungan antar
individu. Lembaga juga berarti seperangkat yang mengatur masyarakat yang telah
mendefinisikan bentuk aktivitas yang dapat dilakukan oleh pihak lainnya, hak
istimewa yang telah diberikan serta tanggung jawab yang harus dilakukan.
11. Bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha
yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di indonesia,
orang pribadi yang berada di indonesa tidak lebih dari 183 hari dalam jangka
waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di
Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia
0 komentar:
Posting Komentar