Senin, September 05, 2016

Berita Terkini , Ini alasan Guru Besar Universitas Bosowa kirim surat kepada Presiden Jokowi

Ini alasan Guru Besar Universitas Bosowa kirim surat kepada Presiden Jokowi



Remisi bagi koruptor dianggap mencederai konsep korupsi. Pasalnya, korupsi adalah kejahatan luar biasa, sehingga penanganannya juga dengan cara-cara luar biasa, antara lain memberi syarat tambahan kalau mendapatkan remisi. / Ist
MAKASSAR – Alasan Guru Besar Universitas Bosowa (Unibos) Prof Marwan Mas mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi Widodo (Joko Widodo), karena sebelumnya guru-guru besar yang konsen dalam pemberantasan korupsi juga pernah mengirim surat ke Presiden soal Revisi UU KPK agar tidak dilakukan, dan ternyata Presiden membatalkan rencana revisi UU KPK itu.
“Surat dibuat dan difasilitasi KPK dan didiskusikan melalui email dan WA, dan disepakati isinya seperti yang sudah beredar di media massa,”‎ kata Marwan, Senin (5/9/2016).
Menurutnya, yang ia kritisi adalah Rancangan PP terhadap PP No 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, antara lain mengatur hak remisi bagi terpidana korupsi yang punya syarat tambahan barulah bisa diberi remisi.
Ketentuan ini, sebut Marwan, ingin dihapus dalam RPP yang dibuat Kemenkumham dengan alasan yang tidak rasional terkait ruang tahanan lembaga pemasyarakatan over kapasitas, sehingga remisi terpidana koruptor dipermudah.
“Ini mencederai konsep korupsi itu kejahatan luar biasa, sehingga penanganannya juga dengan cara-cara luar biasa, antara lain memberi syarat tambahan kalau mendapatkan remisi. Makanya, kami lima Guru Besar tidak setuju merevisi PP No 99 Tahun 2012,” paparnya.


0 komentar:

Posting Komentar