Sistem Pemerintahan
Presidensial
Sistem
pemerintahan Presidensial bertitik tolak dari konsep pemisahan kekuasaan
sebagaimana dianjurkan oleh trias politica. Sistem ini menghendaki adanya
pemisahan kekuasaan secara tegas, khususnya antara badan pemegang kekuasaan
eksekutif dan badan pemegang kekuasaan legislatif. Ciri-ciri utama dari sistem
pemerintahan presidensial sebagai berikut.
~ Kedudukan
kepala negara (presiden) adalah sebagai kepala negara
Dan sebagai
kepala eksekutif (pemerintahan)
~ Presiden dan
parlemen dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan
Umum sehingga
akan terjadi presiden berasal dari partai politik
Yang berbeda
dengan partai politik di parlemen
~ Presiden dan
DPR tidak bisa saling mempengaruhi (menjatuhkan)
~ Presiden
tidak dapat diberhentikan oleh DPR dalam masa jabatannya
Tetapi jika presiden
melakukan suatu perbuatan yang melanggar
Hukum,
presiden dapat dikenai impeachment (pengadilan DPR)
~ Dalam rangka
menyusun kabinet (menteri), presiden wajib meminta
Persetujuan
DPR.
~
Menteri-menteri yang diangkat oleh presiden tersebut tunduk dan
Bertanggungjawab
kepada presiden
0 komentar:
Posting Komentar