NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak)
Setiap wajib pajak wajib mendaftarkan dirinya pada kantor pelayanan pajak setempat dan kepadanya diberikan nomor nomor pokok wajib pajak (NPWP). terhadap wajib pajak yang ridak mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan dalam pasal 39 Undang-undang nomor 6 tahun 1983, yang berisi sebagai berikut.
" Barang siapa dengan sengaja tidak mendaftarkan dirinya atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP sehingga dapat menimbulkan kerugian pada negara, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya tiga tahun atau denda setinggi-tingginya seebsar empat kali jumlah pajak yang terutang atau yang kurang atau yang tidak dibayar".
Pada umumnya yang diwajibkan untuk mendaftarkan dan mendapatkan NPWP adalah setiap wajib pajak yang meliputi hal-hal berikut.
a. Setiap badan yang menjadi subjek pajak penghasilan
yaitu PT, CV, Firma, BUMN/BUMD, persekutuan, perseroan/perkumpulan kongsi, koperasi,
yayasan/lembaga dan bentuk usaha tetap.
b. Setiap wajib pajak orang pribadi/perorangan. Pajak
penghasilan neto diatas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang mulai berlaku
1 januari 1994 besarnya adalah sebagai berikut.
1) Untuk
diri wajib pajak sebesar Rp. 1.728.000,00/tahun
2) Untuk
wajib pajak yang kawin sebesar Rp 864.000,00/tahun
3) Untuk
setiap orang keluarga sedarah sebesar Rp 864.000,00/tahun
c. setiap wajib pajak diwajibkan mengisi surat
pemberitahuan, menandatangani, dan
menyampaikan
ke direktorat jenderal pajak (kantor pelayanan pajak /KPP) dalam
wilayah
wajib pajak bertempat tinggal atau berkedudukan
d. Setiap wajib pajak wajib mengambil sendiri SPT
yang telah disediakan oleh
direktorat jenderal pajak, mengisi,
menghitung, dan memperhitungkan sendiri pajak
yang terutang dalam satu masa pajak dan
menyampaikan SPT yang telah diisi dan
ditandatangani tersebut kepada direktorat
jenderal pajak/kantor pelayanan pajak
setempat dalam batas waktu yang telah
ditentukan
0 komentar:
Posting Komentar