Kamis, Agustus 04, 2016

Berita umum hari ini

Berita hari ini: Rabu, 3 Agustus 2016

Gubernur Sulsel restui pemberhentian sementara Bupati Andi Idris Syukur



Bupati Barru, Andi Idris Syukur (kiri) didampingi pengacaranya mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Sulawesi Selatan. Andi Idris Syukur menjalani sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Foto oleh Antara/Sahrul Manda Tikupadang
Posisi Andi Idris Syukur sebagai Bupati Barru, Sulawesi Selatan tinggal menghitung hari. Gubernur Syahrul Yasin Limpo telah mengirim surat ke Kementerian Dalam Negeri yang isinya merestui pemberhentian sementara terhadap terdakwa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang tersebut.
Syahrul mengatakan pihaknya telah menjawab surat Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah yang meminta rekomendasi pemberhentian sementara Idris sebagai bupati. Surat Direktorat Jenderal Otonomi Daerah dikirim pada April lalu.
"Yah begitulah. Tapi, kami juga memberikan pertimbangan ke pemerintah pusat," kata Syahrul di kantornya pada Rabu, 3 Agustus 2016.
Idris dituntut 4 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa penutut dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat dalam sidang lanjutan pada Senin, 1 Agustus, karenamenerima Mitsubhisi Pajero Sport dari PT Bosowa Resources sebagai kompensasi atas izin pengelolaan tambang di Barru pada 2012. 

0 komentar:

Posting Komentar