Berita hari ini: Rabu, 3 Agustus 2016
Gubernur Sulsel restui pemberhentian sementara Bupati Andi Idris Syukur
Posisi Andi Idris Syukur sebagai Bupati Barru, Sulawesi Selatan tinggal menghitung hari. Gubernur Syahrul Yasin Limpo telah mengirim surat ke Kementerian Dalam Negeri yang isinya merestui pemberhentian sementara terhadap terdakwa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang tersebut.
Syahrul mengatakan pihaknya telah menjawab surat Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah yang meminta rekomendasi pemberhentian sementara Idris sebagai bupati. Surat Direktorat Jenderal Otonomi Daerah dikirim pada April lalu.
"Yah begitulah. Tapi, kami juga memberikan pertimbangan ke pemerintah pusat," kata Syahrul di kantornya pada Rabu, 3 Agustus 2016.
Idris dituntut 4 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa penutut dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat dalam sidang lanjutan pada Senin, 1 Agustus, karenamenerima Mitsubhisi Pajero Sport dari PT Bosowa Resources sebagai kompensasi atas izin pengelolaan tambang di Barru pada 2012.
0 komentar:
Posting Komentar