This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Selasa, Agustus 09, 2016

KEWIRAUSAHAAN


1.    PT (Perserooan Terbatas) adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha bersaama yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, dan pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.

2.    CV (Commanditare Vemootschoop) adalah suatu perusahaan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang secara tanggung menanggung, bertanggung jawab secara seluruhnya atau secara solider, dengan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang (geldschieter), dan diatus dalam KUHD.

3.    Firma adalah suatu persekutuan antara dua orang atau lebih yang menjalankan badan usaha dengan nama bersama, dengan tujuan untuk membagi hasil yang diperoleh dari persekutuan tersebut.

4.    BUMN (Badan Usaha Milik Negara) adalah badan usaha yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui pernyataan secara langsung yang berasal dari kekayaaan negara yang dipisahkan (berdasarkan UUD Republik Indonesia no.19 tahun 2003).

5.    BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) adalah perusahaaan yang diatur dengan suatu peraturan daerah (perda) yang aktifitasnya memenuhi kebutuhan masyarakat dimana modal seluruhnya atau sebagian merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan, kecuali ada ketentuan lain.

6.    Persekutuan dapat didefinisikan sebagai suatu gabungan atau asosiasi (1) dari dua individu atau lebih untuk memiliki atau menyelenggarakan suatu usaha. (2) secara bersama dengan tujuan untuk memperoleh laba. Persekutuan artinya persatuan orang-orang yang sama kepentingannya terhadap suatu perusahaan tertentu.

7.    Perseroan/perkumpulan kongsi adalah badan hukum yang dapat memiliki harta kekayaan, menandatangani perjuangan, mengadakan utang-piutang dan hak serta kewajiban seperti orang-orang pribadi.

8.    Koperasi adalah melakukan pekerjaan secara bersama (bergotong royong) secara istilah, pengertian koperasi adalah badan usaha yang memiliki anggota orang atau badan hukum yang didirikan berdasarkan asas kekeluargaan serta demokrasi ekonomi.

9.    Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota dan didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang.


10.  Lembaga adalah instrumen yang mengatur hubungan antar individu. Lembaga juga berarti seperangkat yang mengatur masyarakat yang telah mendefinisikan bentuk aktivitas yang dapat dilakukan oleh pihak lainnya, hak istimewa yang telah diberikan serta tanggung jawab yang harus dilakukan.


11.  Bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di indonesia, orang pribadi yang berada di indonesa tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia


Bhs Inggris

Dalam Pelajaran kali ini kita cuma mencari dari arti dari bahasa inggris yang ada tertera di lembar tersebut

FISIKA Listrik Arus Searah

A. LISTRIK ARUS SEARAH
Arus listrik searah (Direct Current atau DC) adalah aliran elektron dari suatu titik yang energi potensialnya tinggi ke titik lain yang energi potensialnya lebih rendah.
Arus searah dulu dianggap sebagai arus positif yang mengalir dari ujung positif sumber arus listrik ke ujung negatifnya. Pengamatan-pengamatan yang lebih baru menemukan bahwa sebenarnya arus searah merupakan arus negatif (elektron) yang mengalir dari kutub negatif ke kutub positif. Aliran elektron ini menyebabkan terjadinya lubang-lubang bermuatan positif, yang “tampak” mengalir dari kutub positif ke kutub negatif.

Contoh dari penggunaan listrik arus searah yaitu penyaluran tenaga listrik komersil yang pertama (dibuat oleh Thomas Alfa Edison di akhir abad ke 19) menggunakan listrik arus searah. Generator komersiel yang pertama di dunia juga menggunakan listrik arus searah.
Di tahun 1883, Nicola Tesla dianugerahi hak paten untuk penemuannya, arus bolak-balik fase banyak. Pada bulan Mei 1883, dia menyampaikan kuliah klasik kepada The American Institute of Electrical Engineers:”A New System of Alternating Current Motors and Tranformers.”
Karena listrik arus bolak-balik lebih mudah digunakan dibandingkan dengan listrik arus searah untuk transmisi (penyaluran) dan pembagian tenaga listrik, di zaman sekarang hampir semua transmisi tenaga listrik menggunakan listrik arus bolak-balik.
Walaupun begitu, pada saat pertama peluncuran arus listrik bolak-balik, arus listrik searah masih tetap digunakan. Bahkan, ada yang tidak mau menerima arus bolak-balik.
Dengan perkembangan teknologi elektronika saat ini, listrik arus searah (DC) dapat dihasilkan dengan cara merubah Arus bolak-balik (AC) menjadi Arus Searah (DC) dengan menggunakan suatu alat yang disebut Power Supply atau Adaptor.
Sebagai dasar dari rangkaian Power Supply adalah sebuah komponen diode yang dapat berfungsi sebagai penyearah, artinya adalah dapat merubah dan menyearahkan arus bolak-balik (AC) menjadi Arus Searah (DC).



Berita Umum 5 Rahasi masa lalu jessica yang diungkap di Australia

5 'Rahasia' Masa Lalu Jessica yang Diungkap Australia

Liputan6.com, Jakarta - Setelah dokumen tentang masa lalu Jessica Kumala Wongsotelah diserahkan secara resmi oleh kepolisian Australia (AFP) kepada aparat Indonesia.
Beberapa rahasia 'kelam' wanita yang didakwa melakukan pembunuhan berencana atas Mirna Salihin itu terkuak. 
Laporan yang didapat yang didapat ABC 7.30tersebut menyebutkan bahwa perempuan 27 tahun itu juga tercatat pernah beberapa kali berhadapan dengan aparat Negeri Kanguru. 
Berikut selengkapnya 5 'rahasia masa lalu' terdakwa pembunuhan kopi sianida, Jessica Wongso.
1. 4 percobaan bunuh diri
Menurut laporan yang didapatkan dari dokumen kepolisian Australia, AFP, Jessica diindikasikan pernah melakukan 4 kali percobaan bunuh diri, yang mengakibatkan perempuan 27 tahun harus dirawat di rumah sakit.
Hal tersebut juga pernah disampaikan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian kala masih menjadi Kapolda Metro Jaya.
"Saya kira dapat informasi yang sangat bagus dari Australia, tapi sengaja belum diekspos. Ada catatan kriminal, di antaranya percobaan bunuh diri," kata Jenderal Tito Karnavian, Senin 21 Maret 2016 lalu.
Jenderal Tito enggan menuturkan lebih lanjut terkait laporan itu karena adanya kerja samamutual legal agreement (MLA) dengan kepolisian Australia terkait penyidik kasus tersebut.
Informasi soal dokumen AFP dikuak dalam tayangan ABC 7.30.
2. Mengancam akan mencelakakan rekan
Jessica juga dilaporkan pernah mengancam beberapa orang rekannya, yang dia anggap 'mengganggu' kehidupan pribadinya.
"Ada catatan medis Jessica juga, karena yang bersangkutan sebetulnya dalam treatmentpsikolog," demikian dijelaskan Jenderal Tito.
3. Kecelakaan lalu lintas akibat mengonsumsi alkohol
Perempuan yang kini menjadi terdakwa kasus pembunuhan bermodus sianida tersebut, juga pernah diadili di pengadilan Australia akibat mengonsumsi alkohol dan berkendara dalam keadaan mabuk.
Salah satunya, menurut informasi yang beredar, Jessica pernah menabrak sebuah panti jompo di Sydney, karena berada dalam pengaruh alkohol saat sedang menyopir mobilnya.
4. Tindak kekerasan yang diterima dari mantan kekasih
Menurut polisi dan jaksa, Jessica diduga membunuh Mirna akibat perempuan tersebut menasehati tersangka untuk mengakhiri hubungannya yang tidak sehat bersama sang kekasih.
Memang, ada laporan yang menyebutkan bahwa Jessica mendapatkan perlakuan kasar dari sang kekasih. Perempuan itu pun akhirnya dikabarkan mengakhiri hubungan dengan pacarnya itu.
5. Terkuaknya isi SMS dan e-mail
Laporan dari kepolisian Australia (AFP) juga menunjukkan adanya beberapa SMS dan e-mail yang dikirim Jessica, saat masih berada di Australia dan setelah menjadi tersangka kasus pembunuhan Mirna.
Pada pesan singkatnya, dia mengatakan kepada seorang teman yang tidak teridentifikasi, mengenai masalah uang denda dari kepolisian Australia yang bisa dia gunakan untuk berlibur.
Saat itu, Jessica mengatakan bahwa ia ingin melarikan diri ke luar negeri, untuk menghindari denda yang sedang dihadapinya di Negara Kanguru itu.
"Aku bisa memakai uang itu untuk liburan yang epik. Memiliki lisensi (SIM) baru di mana saja tempat ayahku memiliki kekuasaan. Daripada memberikan uang kepada para polisi," isi pesan singkat itu seperti dikutip dari ABC, Selasa (9/8/2016).
Selanjutnya, tak lama setelah menjadi tersangka tunggal kasus pembunuhan Mirna, Jessica dilaporkan mengirimkan sebuah e-mail kepada seorang teman.
Email tersebut berisikan tentang keluhan Jessica, mengatakan di mana pun dia berada selalu mendapatkan masalah.
"Aku pergi ke luar negeri karena orang-orang terus menggangguku dan orang tertentu membuatku terus berada dalam kesulitan," tulis Jessica.
"Aku tak yakin apa yang telah kulakukan sehingga aku menerima semua ini."
"Namun itu tak berakhir di sana. Bahkan ketika di luar negeri dan jauh dari semua orang, aku masih mengalami persoalan. Jadi sekali lagi. Aku kalah dalam pertempuran," ujarnya.
Respons Pengacara
Kuasa hukum Jessica Wongso, Yudi Wibowo Sukinto menanggapi laporan Kepolisian Australia yang diserahkan ke Polri.
"Itu bukan pidana, laporan itu di Australia. Setiap kejadian apa yang tidak enak selalu dilaporkan polisi. Sampai anjing tetangga jongkok saja bisa dilaporkan polisi karena dianggap menganggu," kata Yudi kepada Liputan6.com, Selasa (9/8/2016).
Lebih lanjut, Yudi mengatakan, laporan ABC tersebut tidak dapat dijadikan alat bukti atau bukti tambahan bagi kepolisian Indonesia terkait dugaan kasus pembunuhan Mirna Salihin. Alasan utamanya karena perbedaan sistem hukum antara Australia dengan Indonesia.
"Semua yang ada di laporan tidak ada hubungannya dengan kejadian yang di Indonesia, dan hukum di Indonesia. Orang bodoh saja yang menghubung-hubungkannya," katanya menegaskan.


Memahami Cara penggunaan peralatan tata cahaya Dasar-dasar Tata Cahaya

DASAR- DASAR TATA CAHAYA


ABSTRAKSI
Pencahayaan merupakan bagian mendasar dari sebuah produksi program televise.Tanpa adanya  pencahayaan yang tepat, maka kamera tidak dapat menghasilkan gambar dengan jelas dan akurat .
Pencahayaan juga merupakan bagian kreatif dalam sebuah produksi televisi, karena hasil dari gambar dapat ditangkap oleh kamera sesuai dengan mood tertentu sepenuhnya ditentukan kerja dari pencahayaan . Oleh sebab diatas, maka pencahayaan merupakan bagian dari sebuah seni dan keilmuan.

Kerja Kamera dan Pencahayaan

Kerja kamera elektronik sangat dipengaruhi oleh sistem pencahayaan . Hal ini sesuai dengan karakter sistem proses perekaman gambar oleh kamera elektronik, sehingga masalah-masalah mengenai tata cahaya sangatlah penting peranannya dalam sebuah kegiatan perekaman gambar.

Cahaya menurut sumbernya dibedakan : 
1. Cahaya bersumber dari alam, seperti cahaya matahari ( natural light/daylight)
2. Cahaya yang diciptakan atau bersumber dari lampu, api (artifisial light/tangten)

Sumber cahaya itu sendiri mempunyai karakteristik jenis cahaya dan intensitas cahaya yang bermacam-macam. Kita abaikan dulu permasalahan ini, kita coba untuk memperlakukan sebuah sistem yang aplikatif terhadap kerja kamera.Seperti teori dasar tata cahaya . 
Dalam setiap pengambilan gambar dipengaruhi oleh kondisi tata cahaya yang ada , apapun kondisinya tetapi hasilnyapun juga mengikuti kondisi tata cahaya tersebut.  Namun untuk mendapatkan hasil yang lebih maksimal maka kita dapat mengikuti teori dasar tata cahaya yang berlaku, walaupunpada praktek kerja kita dapat mengembangkan kreasi kita sesuai keinginan dan hasil yang akan dicapai.

Objek/Tujuan Penataan Cahaya
Tata  cahaya mempunyai 6 (enam) dasar objek penting pencahayaan, yaitu:

1.  Menerangi, 
Yaitu menerangi objek maupun subjek yang berhubungan dengan kebutuhan sistem kerja kamera elektronik disebut juga base light atau cahaya dasar.

2.  Menciptakan  ruang 3-D (tiga dimensi) perspektif. 
Karena layar televisi merupakan materi 2-D  ( dua dimensi), maka kedalaman dapat dimunculkan dengan pengolahan sudut kamera, bloking kamera, set disain, dan penggunaan tat cahaya yang berkaitan dengan texture, shape (bentuk tertentu), form ( bentuk).

3.  Menuntun perhatian penonton
Cahaya yang mengharahkan perhatian penonton  kepada elemen yang penting dari sebuah scine.

4.  Menciptakan mood dari sebuah adengan ( essensial mood) .
Seperti suasana gelap untuk kondisi dramatis misteri, suasana terang dalam kondisi keceriaan atau gembira.

5.  Menjelaskan waktu, 
Yaitu pagi hari - warna kemerahan, siang hari -  terang /cerah, petang hari /sore – kemerahan lembayung.

6.  Mengkotribusikan berbagai aspek estetis dalam pengkomposisian,
Misalnya seseorang berjalan dari tempat gelap melew ati bawah lampu yang  terang kemudian menuju ke gelap lagi.

KUALITAS CAHAYA
Hard light
Disebut dengan cahaya keras yang dihasilkan dari sumber cahaya dengan intensitas yang tinggi, cahaya lebih bersifat spot. Menghasilkan kekontrasan yang tinggi dan bayangan yang keras (gelap – terangnya).

Soft Light
Disebut juga cahaya yang lembut karena dihasilkan dari sumber cahaya dengan intensitas cahaya lembih rendah dan pemancaran cahaya terpendar dan halus biasanya cahaya yang dipancarkan adalah flood dan dibarengi dengan filter atau elemen penghalus pemendaran cahaya.Kontras yang dihasilkan lebih tipis sehingga bayangan yang dihasilkan juga tidak keras.

Cahaya berdasarkan konsep dasar pencahayan dapat dibedakan :

Natural Light
Cahaya natural yang sumber cahaya dalam satu frame atau adengan maupun scene bersumber dari cahaya yang bersifat natural. Misalnya cahaya pagi hari dari sebelah timur (key). Maka shot-shot dalm scene tersebut key lightnya dari arah yang sama.


Pictorial Light/ArificialLight
Cahaya yang bersifat artistik atau ciptaan., dibentuk sesuai kebutuhan artisti, mood sebuah adegan atau scene. Jadi arah sumber cahaya (key) dapat berubah-ubah sesuai dengan kebutuhan artistic gambar atau mood dari adegan tersebut.

Direction of Light
Pencahayaan yang dibedakan berdasarkan arah cahaya dan jatuhnya cahaya ke subjek  dapat dibedakan :

  Top Light
Cahaya yang datang dari arah atas subjek, sebagai ambient/base light juga menciptakan suasana tertekan pada subjek.

  Eye Light
Chaya yang ditujukan pada posisi mata subjek guna untuk menguatkan kekuatan yang dimunculkan dari  mata.

  Accent Light
Cahaya yang dibuat sebagai aksen diluar subjek untuk menciptakan kedalaman dan mood tertentu. Biasanya ditujukan pada background.